Operasi Pekat Nala 2026, Razia Hiburan Malam dan Miras di Bengkulu

Operasi Pekat Nala 2026, Razia Hiburan Malam dan Miras di Bengkulu

Operasi Pekat Nala 2026: Fokus pada Hiburan Malam dan Peredaran Miras

Operasi Pekat Nala 2026 digelar oleh jajaran Polsek Ratu Samban, yang bertujuan untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin serta melanggar aturan jam malam. Operasi ini dilaksanakan selama malam hari tanggal 26 Februari hingga dini hari tanggal 27 Februari 2026, dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra.

Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap berbagai lokasi hiburan malam di wilayah hukumnya. Mereka memeriksa izin usaha, aktivitas penjualan miras, serta pendataan pengunjung yang masih berada di lokasi setelah batas waktu yang ditentukan.

Sasaran Utama Operasi

Operasi Pekat Nala 2026 difokuskan pada tempat hiburan malam yang terindikasi menjual miras tanpa izin atau beroperasi melebihi jam operasional yang dianjurkan. Menurut AKP Dendi Putra, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Selain itu, petugas juga memeriksa pekerja yang bekerja di tempat hiburan malam. Jika ditemukan pekerja yang masih di bawah umur, mereka akan segera dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, semua miras yang ditemukan tanpa izin akan disita sebagai bentuk penegakan aturan.

Mengingatkan Jam Malam Sesuai Imbauan Wali Kota

Operasi ini juga dimanfaatkan untuk mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi imbauan jam malam yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Bengkulu. Petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola tempat hiburan yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang dianjurkan. Mereka juga melakukan pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

AKP Dendi Putra menyatakan bahwa kepatuhan terhadap jam operasional menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Ratu Samban, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas hiburan malam cukup tinggi.

Pemeriksaan Data Pengunjung dan Pekerja

Dalam Operasi Pekat Nala 2026, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap data pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengunjung di bawah umur yang berada di lokasi hiburan malam hingga larut malam. Jika ditemukan pengunjung yang diduga masih di bawah umur, petugas langsung memberikan imbauan dan meminta yang bersangkutan untuk pulang.

“Kita juga memeriksa kelengkapan data pengunjung, bahkan data pekerja,” kata Dendi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dalam Operasi Pekat Nala 2026 untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.

Tindakan Tegas untuk Pelanggaran Berulang

Kapolsek Ratu Samban menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang, khususnya terkait penjualan miras tanpa izin dan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam. “Kalau ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dendi.

Ia menambahkan bahwa Operasi Pekat Nala 2026 akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bengkulu.

Harapan Polsek Ratu Samban

Dengan digelarnya Operasi Pekat Nala 2026 ini, Polsek Ratu Samban berharap para pelaku usaha hiburan malam lebih disiplin dalam menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku, termasuk tidak menjual miras tanpa izin dan mematuhi jam malam yang telah dianjurkan pemerintah daerah.


Lebih baru Lebih lama