Tertipu Kerja di Pub, 12 Wanita Harus Lunasi Utang Rp 131 Juta

Tertipu Kerja di Pub, 12 Wanita Harus Lunasi Utang Rp 131 Juta

Kasus Perdagangan Orang di NTT dan Jaringan Penjualan Bayi yang Terungkap

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap, kali ini di wilayah Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 warga Jawa Barat menjadi korban dalam kasus ini. Modus yang digunakan oleh para pelaku sangat mengejutkan, termasuk pengelolaan utang yang tidak wajar.

Korban Diiming-Iming Upah Besar

Menurut informasi yang diperoleh, para korban awalnya dijanjikan upah besar untuk bekerja di tempat hiburan malam. Mereka tergiur karena ajakan dari teman yang sudah lebih dulu bekerja di lokasi tersebut. Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan bahwa informasi awal menyebutkan bahwa para korban diiming-iming dengan upah tinggi. Namun, ternyata hal itu tidak sesuai dengan kenyataannya.

Gaji Dipotong Denda Pinalti

Para korban akhirnya menjalani kehidupan pahit dengan sistem potongan dan denda yang tidak wajar. Contohnya, jika seorang korban berkunjung ke kamar teman, maka akan dipotong Rp100 ribu per kunjungan. Jika jumlahnya mencapai 18 kali, maka gaji mereka bisa dipotong hingga Rp1,8 juta. Padahal, kunjungan tersebut sering kali dilakukan untuk hal-hal sederhana.

Selain itu, banyak aturan lain yang berujung pada denda dan harus dibayar oleh korban. Akibatnya, alih-alih menerima gaji besar seperti yang dijanjikan, sebagian korban justru mengalami minus pendapatan. Bahkan, ada korban yang hanya mendapat sisa gaji sebesar Rp300 ribu.

Utang yang Menumpuk

Ironisnya, para korban bahkan meninggalkan utang dalam jumlah fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Menurut Jutek, pemilik pub menagih utang sebesar Rp131 juta dari 12 orang korban.

Perlindungan bagi Korban

Kini, seluruh korban yang berjenis kelamin perempuan telah ditempatkan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pemulihan.

Jaringan TPPO Lain Terungkap

Selain kasus di NTT, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan TPPO dengan modus jual-beli bayi. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.

Wilayah Terdampak

Kasus ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Tersangka dan Peran Mereka

Sebanyak 12 tersangka terbagi dalam dua kelompok: delapan orang perantara dan empat orang orangtua. Berikut inisial dan peran mereka:

  • Kelompok Perantara:
  • NH (perempuan), berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
  • LA (perempuan), berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
  • S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
  • EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
  • ZH, H, BSN (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.
  • F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.

  • Kelompok Orangtua:

  • CPS (perempuan), berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
  • DRH (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
  • IP (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
  • REP (laki-laki), pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi. Berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

Modus Penjualan Bayi

Menurut Nurul, para tersangka menjual bayi melalui media sosial (medsos), seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak. Jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain 21 unit ponsel, 17 buah kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Tuntutan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri.

Adapun tujuh bayi yang diamankan sudah dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.

Lebih baru Lebih lama