
JAKARTA - Aktor Aditya Zoni mengungkapkan kondisi kakaknya, Ammar Zoni yang kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Menurut Aditya Zoni, Ammar Zoni terlihat pasrah ketika harus dibawa ke Nusakambangan pada Jumat (8/5) malam.
"Dia sudah pasrah kelihatan dari kemarin juga, tapi tetap dia ada ketakutan juga," kata Aditya Zoni di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Pemain sinetron tersebut menilai Ammar Zoni juga merasa takut ketika harus kembali ke Nusakambangan. Bukan tanpa alasan, Aditya Zoni menyebut mantan suami Irish Bella itu cukup trauma ketika pertama kali dipindahkan.
"Karena dia selalu bilang sama saya, dia trauma masih setiap dibawa ke Nusakambangan karena dia hanya pemakai," jelas Aditya Zoni.
"Dia cerita semuanya tentang bagaimana di sana. Dia tidurnya enggak nyaman, kakinya ditekuk. Terus dia bilang 'bisa lumpuh gue lama-lama di sini'. Terus keluar untuk melihat matahari saja cuma dua kali satu minggu. Jadi dia sangat tersiksa di situ, dia merasa trauma untuk ke situ," sambungnya.
Aditya Zoni mengatakan Ammar Zoni sempat bercerita mengenai penderitaan mendekam di Nusakambangan. Oleh sebab itu, dia dan kuasa hukum tengah mengupayakan asesmen agar status Ammar Zoni sebagai narapidana high risk bisa turun.
"Cuma ya inilah kami lagi upayakan juga, bagaimana caranya bisa asesmennya cepat selesai," tambah Aditya Zoni.
Diketahui, Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas). Humas Ditjenpas Rika Apriliantai menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan 5 rekannya dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB.
“Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Ammar Zoni dan teman-temannya, maka yang bersangkutan dikembalikan lagi ke Lapas super maximum security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” ungkap Rika dilansir Antara, Sabtu (9/5).
Menurutnya, Ammar Zoni sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan karena masuk kategori berisiko tinggi. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian bersurat ke Ditjenpas untuk menempatkan sementara Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta sampai proses persidangan selesai.
“Jadi pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan bersama lima orang yang lainnya karena masuk kategori high risk,” bebernya.
Setelah divonis 7 tahun penjara pada 23 April 2026 lalu, Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Adapun pemindahan tersebut sesuai surat permohonan dari Ditjenpas.