Pengelola Hiburan Malam di Batang Terancam Denda Rp50 Juta Saat Ramadan

Pengelola Hiburan Malam di Batang Terancam Denda Rp50 Juta Saat Ramadan

Pemerintah Kabupaten Batang Tegaskan Larangan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Batang kembali menegaskan kebijakan larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Meski ancaman sanksi tegas telah disampaikan, beberapa tempat hiburan di wilayah Batang masih nekat beroperasi. Pantauan lapangan menunjukkan bahwa sejumlah tempat seperti karaoke dan kafe tetap buka pada malam hari, meskipun aturan jelas-jelas melarangnya.

Penemuan di Wilayah Pantura

Di kawasan warung remang-remang Tikungan Pantura Desa Jrakahpayung, Kecamatan Tulis, salah satu tempat karaoke bernama Mila Karaoke tetap beroperasi. Lampu warna-warni dan dentuman musik terdengar dari dalam ruangan. Beberapa botol minuman juga terlihat tersaji di atas meja, menunjukkan aktivitas pengunjung yang tidak terpengaruh oleh larangan tersebut.

Selain itu, di kawasan Texas Pantura di Wuni, Kecamatan Subah, beberapa kafe seperti SITU Music, Pandawa, AG Music, dan Valentine masih menerima pengunjung pada malam hari. Aktivitas serupa juga terpantau di lokasi lain, menunjukkan adanya penyelewengan terhadap peraturan yang berlaku.

Pernyataan Bupati Batang

Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan selama bulan suci. “Tadi malam ini InsyaAllah sudah akan tindakan,” ujarnya kepada Tribunjateng, Jumat (27/2/2026). Dia memastikan bahwa tim gabungan akan diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Ketentuan Aturan

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f perda tersebut disebutkan bahwa usaha hiburan dilarang beroperasi selama bulan puasa dan hari besar keagamaan.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis usaha hiburan, mulai dari diskotek, karaoke, kelab malam, pub, panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa, pusat kebugaran, hingga arena permainan ketangkasan. Ulul Azmi, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, membantah adanya anggapan bahwa tempat hiburan boleh kembali buka setelah pekan pertama Ramadan dengan pembatasan jam operasional tertentu.

“Tidak ada tradisi buka setengah bulan atau buka terbatas. Aturannya sudah jelas, selama Ramadan tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Penegakan Aturan dan Sanksi Tegas

Untuk memastikan kepatuhan, Disparpora akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat terkait guna melakukan pengawasan intensif. Pemerintah daerah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang membandel.

Berdasarkan Pasal 15 Perda Nomor 9 Tahun 2016, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, pencabutan izin usaha secara permanen dapat dijatuhkan bagi pengusaha yang terbukti melanggar atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Tujuan Penegakan Aturan

Pemkab Batang menegaskan, penegakan aturan ini bukan semata soal penindakan, tetapi juga menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.


Lebih baru Lebih lama